By | March 1, 2021

Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa. Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI) Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Terdapat terbagi dalam empat macam, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.

Khusus untuk Kafarat jima', akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menerangkan bahwa kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri. Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin. Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.

Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *