By | March 5, 2022

A. Rencana serta Pengertian Nikah siri 

 

Pernikahan adalah akreditasi penghimpunan di antara laki laki serta wanita sebagai suami istri oleh lembaga agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantara model pernikahan yang tidak penuhi legal procedure yakni nikah siri. 

siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna tuturnya yaitu nikah yang tengah dilakukan diam-diam atau rahasia, 

pada perubahannya arti nikah siri jepara ini setelah itu dihubungkan dengan beberapa aturan yang dikukuhkan oleh pemerintahan hingga nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat di petugas yang udah dipilih oleh pemerintahan dalam masalah ini KUA, tak dilihat oleh beberapa orang serta tak dilaksanakan di depan PPN (Karyawan Pencatat Nikah). 

Nikah siri dikira resmi oleh masyarakat di tempat karena resmi berdasarkan agama Islam tapi menyalahi peraturan pemerintahan. 

Konsepsi serta pemaknaan nikah siri masih ada dari hari ke hari dan pada intinya memiliki tujuan untuk “rahasiakan” pernikahan biar ada beberapa pihak spesifik yang tak mengenali berlangsungnya pernikahan itu,

 

B. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

 

Nikah siri dalam penglihatan Islam yakni nikah yang dilakukan sekedar utk penuhi ketetapan mutlak buat syahnya ikrar nikah yang disinyalir karena ada calon pengantin lelaki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri jepara cuma dijalankan mesti atau rukun nikahnya saja sedang sunnah nikah tak dikerjakan, terutama terkait memberitakan pernikahan atau yang disebutkan perjamuan/perayaan, 

karena itu beberapa orang yang mengenali pernikahan itu pula terbatas di kelompok tersendiri saja Nikah siri dalam penilaian sosial ada dua wujud : 

 

pertama, pernikahan yang dilakukan di antara mempelai lelaki dan wanita tanpa ada datangnya wali serta saksi-saksi, atau dikunjungi wali tanpa ada saksi-saksi, selanjutnya mereka sama-sama berwasiat buat rahasiakan pernikahan itu.  

Model pernikahan ini batil (tidak sah), karena tidak penuhi prasyarat-persyaratannya, yakni faktor wali serta saksi-saksi serta 

ke-2 , pernikahan yang berjalan dengan rukun-rukun dan kriteria-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, namun demikian mereka itu (suami, istri, wali serta saksi-saksi) satu kata buat rahasiakan pernikahan dari pengetahuan warga atau beberapa orang.

 

C. Berikut Syarat Nikah Siri Jepara Yang Sesuai sama Islam

 

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang diketahui di golongan banyak ulama, sekurang-kurangnya mulai sejak zaman imam Malik bin Anas, namun nikah siri jepara yang diketahui pada era dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri pada periode sekarang ini.  

Pada kala dulu yang diartikan dengan nikah siri yakni pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan serta ketentuannya menurut syari’at, adalah ada mempelai lelaki serta mempelai wanita, terdapatnya ijab qabul yang telah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki serta ditonton oleh 2 orang saksi, 

tetapi sang saksi disuruh untuk rahasiakan atau mungkin tidak memberitahu berlangsungnya pernikahan itu pada masyarakat ramai, terhadap penduduk dan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk lainnya 

yang diributkan yakni apa pernikahan yang dirahasiakan, tidak disadari oleh pihak lain resmi atau mungkin tidak, sebab nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur serta kriteria-syaratnya.

Nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yaitu syah seandainya penuhi rukun serta seluruh syarat syahnya nikah meskipun tak dibuat. 

Karena syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak mengontrol secara riil terkait terdapatnya pendataan perkawinan.

 

D. Peraturan Cara Nikah Siri 

 

Menurut hukum positif, nikah siri jepara ini tak syah sebab tak penuhi salah satunya syarat resmi perkawinan adalah pendataan perkawinan terhadap Petinggi Pencatat Nikah. 

Tidak adanya pendataan, karena itu pernikahan itu tidak punyai dokumen asli yang berwujud buku nikah. Sedang surat nikah itu didapat melaui permintaan itsbat nikah yang disampaikan pada Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan dijalankan sama dengan dipastikan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, di antaranya tiap orang yang hendak memberlangsungkan perkawinan menginformasikan secara lisan atau terdaftar ide perkawinannya ke karyawan pencatat di dalam tempat perkawinan bakal diberlangsungkan, selambatnya 10 hari kerja sebelumnya perkawinan dilakukan. 

Lantas karyawan pencatat menelaah apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta apa tidak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang. 

Maksud pendataan dan bukti orisinal berbentuk Dokumen Nikah Siri Jepara ialah mau buat perlindungan hak-hak asasi dari semasing faksi, baik dari suami manalagi istri dan keluarga besar dari kedua-duanya. 

Dalam surat nikah tercantum proses ijab kabul, yang disebut terapan penyerahan seluruhnya dari faksi wali, dalam masalah ini bapak kandungan atau yang jadi wakil. Ijab kabul itu tak bermain, karena itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, sebaiknya ikrar itu dilaksanakan langsung selanjutnya ada saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri, profil MUI Kyai Ma’ruf mengatakan jika hukum nikah yang mulanya syah sebab penuhi syarat dan rukun nikah, jadi haram karena ada sebagai korban. 

Maka  “Haramnya itu tibanya terakhir. Pernikahannya sendiri tak gagal, tetapi jadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, maka dari itu orang laki laki bakal berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, resmi tetapi haram bila sampai berlangsung korban”. 

Ini antiknya nikah siri dan keunikah berikut ini yang tidak dipikir oleh pelaksana nikah siri serta sejumlah pihak yang tersangkut dan memberi dukungan perlakuan nikah siri.

 

E. Nikah Siri Jepara : Di antara Angan-angan serta Realita 

 

Semestinya warga mulai mengerti jika yang paling dirugikan dalam perkawinan siri di dalam masalah tersebut yaitu anak serta istri. Karena perkawinan tak syah secara hukum, karenanya istri tak kan dianggap sebagai istri yang resmi. 

Istri tak memiliki hak atas harta gono-gini kalau berlangsung perpisahan lantaran secara hukum perkawinan itu dikira tak sempat terjadi. 

Dengan cara sosial wanita yang melaksanakan perkawinan di balik tangan kerap dikira kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan lelaki tiada ikatan perkawinan atau dipandang seperti istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan punyai persoalan kalau bertatapan dengan hukum. Status mereka dikira tak resmi karena secara hukum anak cuman punyai interaksi perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. 

Maknanya anak tak punyai jalinan hukum dengan ayahnya tak segera akan memperoleh hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya. 

Tidak hanya itu pasangan yang kerjakan nikah siri jepara atau mut’ah mempunyai arti pernikahan mereka tidak didaftarkan secara hukum maka anak yang dilahirkan sukar memperoleh surat kelahiran, yang hendak jadi bukti dasar beragam document sah nantinya. 

Document itu dibutuhkan untuk memperoleh bermacam bantuan kesra, asuransi ataupun peninggalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *