Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020). Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan. "MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri. Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.
Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer. Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang undang (UU) Pornografi. "Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun. “Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri. Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan. Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran. Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.