—Kementerian Agama masih belum menerima pemberitahuan resmi mengenai Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini. "Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi," ucapnya. Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.
"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya. Khoirizi menambahkan, tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.
"Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya," papar Khoirizi. "Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi," jelasnya Sebelumnya diberitakanKementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang. Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid 19.
Sejak merebaknya pandemi Covid 19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021). ”Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan,“ kata kementerian kesehatan. 1.Hanya 60.000 jemaah Haji yang akan berikan melaksanakan ibadah haji tahun ini yang meliputi jemaah haji lokal dan luar negeri (asing).
2.Mereka yang menunaikan ibadah haji harus berusia antara 18 60 tahun. 3.Mereka yang menunaikan ibadah haji harus dalam keadaan sehat. 4.Mereka yang menunaikan ibadah haji tidak boeh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)
5.Para jemaah harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid 19 yang dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing masing. (bukti diperlukan) 6.Vaksin yang diterima harus ada dalam daftar yang disetujui dan diakui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi. 7.Para jemaah harus melakukan karantina selama tiga hari, segera setelah mereka tiba di Arab Saudi.
8.Dosis pertama vaksin pasti diambil pada awal Syawal 1442.. 9.Dosis kedua vaksin harus diambil pada hari ke 14 sebelum tiba di Arab Saudi. 10.Jemaah harus menerpakan social distancing dan memakai masker serta mengkuti langkah langkah pencegahan lainnya yang bertujuan untuk melindungi jamaah.( Siasat Daily/AAJ TV/Saudi Gazette)